Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut, Salah Satunya Anggota DPRD

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 18:40 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat Menunjukan Barang Bukti (Humas Polres Indramayu)
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat Menunjukan Barang Bukti (Humas Polres Indramayu)

TITIKTEMU.CO, Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan 7 orang sebagai tersangka bentrokan maut yang mengakibatkan dua petani meninggal dunia. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD yang juga Ketua Ormas F-KAMIS.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, dalam gelar perkara Rabu (6/10/2021).

"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, seperti rilis yang diterima TITIKTEMU.CO.

Baca Juga: Jabar tempel DKI, Geser Papua ke Urutan ketiga klasemen sementara

Lebih lanjut AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS). Termasuk ketuanya bernama Taryadi.

Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar AKBP M. Lukman Syarif.

Baca Juga: Gagal Lagi, Gagal Lagi..! Sabu-sabu 100 Gram Dari Luar Tembok Kembali Ditemukan Petugas Lapas Semarang

Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

"Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya," katanya.

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan profokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.

AKBP M. Lukman Syarif juga mengatakan, pihaknya mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut.

"Kami menjerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat. Yakni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas AKBP M. Lukman Syarif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: Humas Polres Indramayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X