Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya Anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Arsenal Bertandang ke Markas Brighton dengan Modal Kemenangan Beruntun
Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik hingga institusi Dewan Perwakilan Rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi.
Para Anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.***
Artikel Terkait
KPK Sebut 95% Data LHKPN Penyelenggara Negara Tak Akurat!
5 Kepala Daerah Dipilih KPK Sebagai Pembicara Webinar Jual Beli Jabatan, Siapa Saja?
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminudin
Baru Tiga Bulan Jadi Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Ini Profil Andi Merya Nur
Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Trending di Twitter