KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran Kab Muara Enim

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 14:12 WIB
KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran (pic. kpk.go.id)
KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran (pic. kpk.go.id)

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya Anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Arsenal Bertandang ke Markas Brighton dengan Modal Kemenangan Beruntun

Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik hingga institusi Dewan Perwakilan Rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi.

Para Anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X