Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Baca Juga: PON XX Papua berdampak positif....Ekonomi Merauke makin aktif
"Pelaku diamankan di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 bukti surat toko mas, dan rekaman video tersangka saat memijat korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," ujar dia.***
Artikel Terkait
Bupati Batang Wihaji Bayar Tukang Pijat Tuna Netra Dengan Bedah Rumah
Puluhan Tukang Pijat Terdampak PPKM Menerima Beras 10 kg dari Pemkab Banyuwangi
Lecehkan Remaja, Tukang Pijat Cabul Diringkus Polisi
Polisi Ciduk Tukang Pijat Aborsi di Magelang, Ngaku Belajar dari Youtube
Tinggal di Gubuk Sempit, Keluarga Tukang Pijat Ini Luput Dari Perhatian Pemerintah