Sejak masih kuliah, Azis sudah kenyang dengan pengalaman organisasi. BPM FH Universitas Trisakti merupakan tempat pertamanya belajar berorganisasi.
Baca Juga: Sah! Bupati Kolaka Timur Andi Merya Tersangka Maling Dana Hibah BNPB
Setamat kuliah, Azis aktif di Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asosiasi Advokat Indonesia. Ia vahkan pernah menduduki jabatan mentereng sebagai Ketua Umum KNPI periode 2008- 2011.
Azis juga pernah menjabat sebagai Ketua PPK Kosgoro 1957, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu DPP Partai Golkar.
Ia juga tercatat sebagai Bendahara Umum PB Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI).
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Terduga Maling Uang Rakyat Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati Probolinggo
Pria kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970 itu sangat berpendidikan. Ia menyandang lima gelar akademik, yaitu SE, SH, MH, dan Master Applied Finance (MAF) dari University of Western Sydney.
Azis Syamsuddin juga penyandang gelar Doktor Hukum Pidana Internasional dari Universitas Padjadjaran Bandung.
Sebagai politisi Partai Golkar, bukan sekali ini Azis berurusan dengan kasus korupsi. Namanya pernah dikait-kaitan dalam kasus Wisma Atlet Sea Game XXVI Palembang.
Azis juga pernah dikaitkan dalam kasus korupsi mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari. Namun Azis Syamsuddin itu selalu lolos.
Kali ini, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang-Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar, itu kembali tersandung kasus dugaan suap.***
Artikel Terkait
Sastrawan Okky Madasari:"Tak Ada Yang Bisa Diharapkan Dari KPK, Komisi Pelindung Korupsi."
KPK Sebut 95% Data LHKPN Penyelenggara Negara Tak Akurat!
Kekayaan Menteri Jokowi, Anggota DPR dan Pejabat Daerah Naik Selama Pandemi, KPK: Itu Masih Wajar..
NIZAM AL-MULK Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
3 Bentuk Jual Beli Jabatan Ini Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Semua Pejabat Harus Tahu
Baru Tiga Bulan Jadi Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Ini Profil Andi Merya Nur
Komnas HAM Minta Presiden Sikapi Pemberhentian 56 Pegawai KPK