IPW Puji Polrestabes Semarang yang Jeli Ungkap Rekayasa Kasus Tewasnya Mahasiswa PIP Korban Pemukulan Senior

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 11 September 2021 | 20:41 WIB
Lima mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang tersangka tindak kekerasan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang. Mereka ditahan dan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pic. agus hermanto)
Lima mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang tersangka tindak kekerasan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang. Mereka ditahan dan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pic. agus hermanto)

TITIKTEMU.CO  Semarang - Indonesia Police Watch (IPW ) memberi pujian  kepada polisi atas terungkapnya rekayasa kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.

“Kita menyimak kasus itu dan memberi apresiasi  kepada Polrestabes Semarang yang dapat mengungkap rekayasa kasus aniaya hingga korban menemui ajal,” ujar Ketua Indonesia Police Wacth (IPW)  Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers di Semarang, yang rilisnya diterima TITIKTEMU.CO.

Semula kasus aniaya mahasiswa atau taruna ZM, kata Sugeng, dilaporkan meninggal karena dipukul seorang seniornya  berinisial ST sebagai akibat ekses bersenggolan motor antar pelaku dan korban.

 Akan tetapi berkat kejelian Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, kasus rekayasa aniaya dapat dimentahkan dan penyidik  ini bisa  mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Pukul Yunior Hingga Tewas, 5 Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Ditahan di Polrestabes Semarang

Terungkap dalam hasil penyidikan oleh  Kasatreskrim AKBP Donny Lombantoruan  bahwa cerita meninggalnya korban ZM akibat dipukul oleh seniornya CR akibat ekses senggolan sepeda motor adalah alibi palsu.

Berdasarkan ekspos oleh Kapolrestabes Semarang 10 September 2021 kejadian sebenarnya adalah  korban ZM dianiaya oleh 5 Taruna senior pada dengan inisial AR, AJ, BD, AA dan CRST bertempat di Mes Indoraya Jl. Genuk Krajan II No. 8. Kel. Tegal Sari Kec. Candisari Kota Semarang .

Kematian korban ZM adalah akibat ekses tradisi talka atau tata laksana angkatan laut dan kepelabuhan yang diisi dengan tindakan kekerasan.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Kejahatan Menonjol di Semarang Selalu Jadi Perhatian Publik

 Saat kejadian Korban ZM yang merupakan taruna angkatan 55 diminta berkumpul setelah makan malam pada tanggal 6 september 2021 , yang kemudian 15 taruna angkatan 55 disuruh berdiri dan dipukul bergantian oleh seniornya angkatan 54.

Giliran taruna ZM dipukul  bergantian oleh 5 orang tersangka, pukulan mendarat pada bagian ulu hati hingga korban terjatuh tidak sadarkan diri yang kemudian dibawa ke RS Roemani tetapi nyawanya tidak tertolong.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, tentang  pengeroyokan mengakibatkan mati dengan ancaman kurungan  12 tahun penjara.

“IPW mengecam praktek kekerasan yang menjadi tradisi pada PIP Semarang, yang  membawa ekses kematian korban ZM,” tandas pria yang belum lama ini resmi  menjabat  Ketua IPW  menggantikan Neta S. Pane yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Korban ZM yang semula diharapkan keluarganya dapat lulus sbg pelaut ternyata pulang menjadi jenazah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X