hukrim

Hakim Wahyu: Kekerasan seksual Brigadir Yosua tak bisa dibuktikan, Putri diyakini hanya sakit hati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:28 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, meyakini, motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena Putri Candrawathi sakit hati (pic/fb/tiktok)

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini