TITIKTEMU.CO JAKARTA – Pada hari Selasa 8 Nopember 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penyerahan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30.940.375.000 kepada TNI Angkatan Udara.
Kegiatan serah terima berlangsung di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jungkook meningkatkan ekspektasi penggemar soal aktivitas BTS pada Piala Dunia Qatar 2022
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hadir langsung dalam penyerahan aset itu.
Aset tersebut seperti dilansir TITIKTEMU.CO dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan barang rampasan negara dari perkara TPK kepada TNI AU melalui Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Muslim Bersaudara dan 'Black Man’ Selamatkan Banyak Nyawa dalam Tragedi Halloween Itaewon
Aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Anas Urbaningrum serta perkara Tindak Pidana (TPK) dan pencucian uang Emirsyah Satar yang telah incracht.
Jenis barang berupa sebidang tanah seluas 639 m2, bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, & 331,38 m2, mushola 8,64 m2 dan pendopo 68m2.
Ada juga sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah 532,5 m2, & pos satpam seluas 4,76 m2.
Pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery.
Dengan pemanfaatan yang tepat guna di Kementerian/Lembaga/Pemda diharapkan dapat dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.