hukrim

Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Jumat, 14 Oktober 2022 | 05:24 WIB
Bambang Tri Mulyono saat diwawancara Refly Harun, sebelum ditangkap polisi (pic/you tube refly harun)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono masih dalam proses pemeriksaan Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia bersama Sugi Nur Rahardja sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Namun, kedua tersangka belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan polisi.

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022) seperti dilansir PMJ News

 

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Di Toraja, Salah Satunya Desa Adat Terpopuler Anugerah Pesona Indonesia

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.***

 

Tags

Terkini