hukrim

Sidang Mahkamah Kehormatan Gerindra Rekomendasikan Berhentikan Syukri Zen dari Partai

Jumat, 26 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Sidang Mahkamah Kehormatan Gerindra rekomendasikan berhentikan Syukri Zen dari partai (pic/ @instagram gerindra )

TITIKTEMU.CO - Sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra telah digelar, untuk memutuskan nasib Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen yang memukuli seorang wanita di salah satu SPBU hingga viral di media sosial.

Pimpinan sidang Maulana Bungaran menyatakan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah melakukan pemeriksaan terhadap Syukri Zen. Hasilnya, Syukri Zen telah
melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra maka terhadap permasalahan ini
Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana di Jakarta, Jumat (26/8/2022), seperti dilansir di video dalam instagram @gerindra.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ferdy Sambo dan istrinya atas dugaan laporan palsu. Chat WA ini jadi buktinya

Maulana memaparkan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra. Pertama pasal 8 anggaran dasar Partai Gerindra, yang mana
watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukum
serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.

Kedua pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar, yaitu menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Ketiga pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar, yaitu memegang teguh AD/ART
Partai Gerindra yang berlaku.

Keempat pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar, yaitu sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai.

Baca Juga: Rampungkan Jalan Beton 1.550 Meter, TMMD Sengkuyung II Wonogiri Ditutup

Yang kelima pasal 68 Anggaran Dasar. Yaitu jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.

Atas dasar itu, sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan tiga hal. "Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada ketua dan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ujar Maulana.

"Ketiga memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan penggantian antarwaktu terhadap saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra," tandasnya.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini