TITIKTEMU.CO - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan kepada Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E.
Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta
Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Dedi,
gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi akan Diumumkan Hari Ini Usai Salat Jum'at
"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.
"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucapnya.
Baca Juga: LIGA INGGRIS: Van Dijk Peringatkan Liverpool agar Waspada Hadapi Manchester United di Old Trafford
Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti laindi tempat kejadian perkara. Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: KPU Adakan Lomba Maskot Pemilu 2024. Kirimkan Karya Terbaikmu. Batas Waktu 22 Oktober 2022
Polisi pun mengklaim penembakan yang dilakukan Eliezer terhadap Yosua bukan bentuk pembelaan diri.