TITIKTEMU.CO - Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus pencurian dan pengancaman karyawan Alfamart Sampora, Cisauk. Kedua pihak, baik pelapor dan
terlapor sepakat berdamai.
"Sudah disepakati kedua belah pihak berdamai, dan pihak pelapor pihak Alfamart bersedia mencabut laporannya dan tak memproses. Proses penegakan hukum dihentikan,"
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Senin (15/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Bharada E Resmi Menjadi Justice Collaborator. Ini Sejumlah Hak dan Apresiasi yang Didapatkannya
Sarly mengatakan, pihak pelapor bersedia mencabut laporan pencurian dan pengancaman dengan pertimbangan bahwa terlapor memiliki kelainan, namun bukan orang dalam
gangguan jiwa (ODGJ).
"Kita ketahui bahwa keterangan daripada keluarganya ataupun suaminya, bahwa memang terlapor Ibu M ini memang sedikit ada kelainan, tetapi bukan orang dalam gangguan
jiwa. Jadi ada kebiasaan-kebiasaan yang mungkin sedikit unik," tuturnya.
"Nah, inilah yang kita secara paham secara logika kita dan sepakat malam ini mereka berdamai dan pihak pelapor akan mencabut laporannya dan tidak melanjutkan dalam
proses penegakan hukum," sambungnya.
Baca Juga: Astaga, Komnas HAM Pastikan Tidak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J
Sementara M (Mariana) yang diwakili anaknya, Ivana Valenza meminta maaf kepada pihak Alfamart dan Amelia, yang akrab dipanggil Amel. Hal ini menjadi kegaduhan hingga berujung pelaporan
kepolisian
"Selamat malam semuanya saya Ivana Valenza putri dari Ibu Mariana memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart khusus kepada Amel, Mbak Nisa, Mas Alif dan manajemen
Alfamart secara menyeluruh," ujar Ivana Valenza.
"Dengan ini mengakui ibu saya telah melakukan pencurian tiga buah cokelat dan dua botol shampo, telah melakukan pengancaman kepada saudari Amelia, saya mohon maaf
dengan sangat kepada saudari amalia dan keluarganya," imbuhnya.***