TITIKTEMU.CO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa sekitar tujuh jam oleh timsus Mabes Polri. Sambo adalah tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Salah satu yang terungkap dalam pemeriksaan Sambo, adalah bahwa Sambo marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi tentang perbuatan Brigadir J, sopirnya.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Dirpidum Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferenis pers didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua. Komnas HAM Giliran Berikutnya Memeriksa
Menurut Sambo dalam pemeriksaan, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.
Pemeriksaan Tersangka FS di lakukan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Kamis 11 Agustus 2022, dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangaka KM, RE, dan RR di Bareskrim Polri.
Timsus akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar tidak terlalu lama untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Menjawab media, Dedi juga mengatakan bahwa Kapolri telah membubarkan Satgasus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.