Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8). Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan penerapan pasal itu tidak menutup kemungkinan akan tersangka baru dalam kasus itu sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Irsus selesai. (dadi sutaryadi).