hukrim

Polisi Lakukan Penggeledahan Pondok Pesantren di Depok, Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Santri

Jumat, 8 Juli 2022 | 22:31 WIB
Garis polisi (Istimewa)

TITIKTEMU.CO, DEPOK - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya, menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus pencabulan yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Beji, Depok.

Laporan yang disampaikan minggu lalu itu, menyebutkan sejumlah santri di ponpes di Beji, Depok diduga telah dicabuli oleh tiga ustadz di ponpes tersebut.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren RJ di Depok. Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus pencabulan tiga ustadz terhadap sejumlah santriwati.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan Santri di Jombang Terancam Tiga Dakwaan Berlapis. Ini Ancaman Hukumannya

 

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan penggeledahan pesantren tesebut sesuai dengan hasil gelar perkara dan koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya benar kita melakukan penggeledahan, pengambilan alat bukti sesuai dengan petunjuk gelar perkara dan hasil koordinasi dengan JPU," ungkap AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022) sebagaimana dilansir PMJ News.

Dari penggeledahan di Pesantren RJ ini, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti, termasuk kasur yang diduga pelaku mencabuli korban.

Baca Juga: 320 Orang Diperiksa, 5 Ditetapkan sebagai Tersangka Penghalangan Penangkapan Tersangka Pencabulan di Ponpes

Namun Jerry belum menjelaskan seceara rinci jumlah barang bukti yang disita penyidik. Dia menyebut hasil penggeledahan itu akan menjadi bukti tambahan dalam melengkapi berkas perkara.

"Itu tempat atau kasur yang digunakan untuk melakukan pembuatan itu (pencabulan). Jadi kasur yang digunakan untuk menyetubuhi anak-anak di ponpes itu," tukasnya.

Kuasa hukum Pondok Pesantren RJ, Khoirul di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/7) (PMJ News/Fajar)

Sementara itu, Kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Jannah (RJ) Khoirul pada hari yang sama mendampingi kliennya, pimpinan Ponpes RJ, Ahmad Riyadh Muchtar dalam pemeriksaan kedua penyidik, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Pondok Pesantren di Jombang dibekukan izinnya, karena salah satu pemimpin pesantren diduga lakukan pencabulan

Halaman:

Tags

Terkini