hukrim

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Malang dan Kediri

Senin, 23 Mei 2022 | 13:43 WIB
Kegiatan petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. (pic. facebook bea cukai ri)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Institusi  bea cukai terus hadir dan berperan nyata dalam menggempur rokok ilegal.

Dua kantor di instansi di bawah kementerian keuangan itu yaitu Kantor Bea Cukai Malang dan Kantor Bea Cukai Kediri berhasil  mengungkap distribusi rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah di wilayah pengawasannya masing-masing.

Baca Juga: Punya Lokasi Pasar Sapi, Pemkab Sukoharjo Serius Cegah Masuknya PMK

Baca Juga: Masyarakat Wonogiri  Harus Tetap Gunakan Masker di Tempat Umum. Begini Penjelasan Bupati  Jekek

Bea Cukai Malang 19 Mei 2022 yang lalu menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut sebuah mobil barang dari wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuju ke pintu tol Madyopuro, Kota Malang.

"Petugas Bea Cukai Malang sebelumnya telah mendapatkan info pengiriman rokok ilegal tersebut, dan menindaklanjutinya dengan melakukan penyusuran di sepanjang jalur yang dimaksud. Setelah sarana pengangkut ditemukan, petugas segera melakukan pengejaran dan menghentikannya," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.

Baca Juga: Konbes NU 2022 Hasilkan 19 Peraturan Perkumpulan, Acuan Menjalankan Organisasi

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan barang bawaannya, petugas mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan total 46.400 bungkus atau setara 928.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Menurut pengakuan supir, rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp556.800.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp324.800.000,- .

Baca Juga: Oemarsono, Mantan Bupati Wonogiri dan Gubernur Lampung Tutup Usia. Dimakamkan di Tanah Kelahirannya

Sebelumnya, pada tanggal 11 Mei 2022, penindakan serupa juga dilancarkan Bea Cukai Kediri dengan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kab. Jombang.

"Penindakan kami lakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya dugaan rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Jawa Tengah dan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa dengan menggunakan sarana angkut berupa truk. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya petugas Bea Cukai Kediri berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana angkut tersebut," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo.

Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai mengamankan 1.920.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar dan kerugian negara yang dapat dihindari mencapai Rp1,4 Milyar.

Baca Juga: AC Milan Juara Liga Serie A Italia untuk ke-19 kalinya setelah Tundukkan Sassuolo

Halaman:

Tags

Terkini