Masyarakat Wonogiri  Harus Tetap Gunakan Masker di Tempat Umum. Begini Penjelasan Bupati  Jekek

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 23 Mei 2022 | 11:02 WIB
Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri  (pic. titiktemu.co/Istimewa)
Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri (pic. titiktemu.co/Istimewa)

TITIKTEMU.CO, WONOGIRI - Masyarakat Kabupaten Wonogiri tetap wajib menggunakan masker meski berada di tempat terbuka.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri belum mengatur secara spesifik tentang pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.

Pemkab Wonogiri belum mengubah kebijakan penggunaan masker di tempat terbuka, masih menggunakan aturan dari pusat.

Baca Juga: Warga Tak Terdaftar di DPT, Tetap Dapat Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilihan Kepala Desa di Jepara

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, Presiden Jokowi memang sudah mengumumkan diperbolehkannya melepas masker di ruangan terbuka yang tidak padat massa.

Keputusan itu disampaikan pada saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Namun Pemkab Wonogiri masih menunggu regulasi tertulis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Konbes NU 2022 Hasilkan 19 Peraturan Perkumpulan, Acuan Menjalankan Organisasi

“Sebelum ada surat edaran resmi tentang pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka, Pemkab Wonogiri masih mengacu pada aturan yang selama ini masih berjalan. Khususnya yang berkaitan dengan protokol kesehatan covid-19,” ujar Jekek seperti dikutip dari rri.co.id (23/5/2022).

Oleh karena itu Pemkab Wonogiri masih memberlakukan kebijakan penggunaan masker, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Menurut Mas Jekek, sapaan akrab Joko Sutopo, regulasi tetulis yang diterbitkan pemerintah pusat akan dijadikan sebagai dasar kebijakan.

Baca Juga: BULAN DI ATAS OMAH PETROEK Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Lebih lanjut Bupati Wonogiri Jekek juga mengatakan saat regulasi dari pusat mengizinkan pelonggaran seluruh aktivitas sosial publik dan sosial budaya, maka pihaknya akan menjalankannya.

Karena itu Jekek tidak akan berspekulasi tentang peraturan penggunaan masker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X