hukrim

Definisi Gratifikasi & Siapa Saja Penyelenggara Negara yang Wajib Laporan

Sabtu, 19 Maret 2022 | 15:24 WIB
ilustrasi. Gratifikasi. (pic. kemluri)

Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis : Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.

Kemudian, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek serta Pegawai Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi:

Baca Juga: Panduan Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara dan Ketentuannya

Pegawai pada : MA, MK, Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND, Pegawai pada Kejagung, Pegawai pada Bank Indonesia, Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II. Kemudian, Pegawai pada Perguruan Tinggi, Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP.

Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil, Pegawai pada BUMN dan BUMD, Pegawai pada Badan Peradilan, Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI, termasuk Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Pemda Dati I dan Dati II. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:

Tags

Terkini