TITIKTEMU.CO - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option Quotex.
Atas kasus tersebut, Doni Salmanan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban, RA, ke Bareskrim Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP.
Dikutip dari Antara, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Polilisi Gatot Repli Handoko menyampaikan crazy rich asal Bandung itu diduga melakukan tindak pidana judi daring.
Doni Salmanan juga disangka melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, serta pencucian uang.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” ujar Gatot, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Tuduhannya Pencucian Uang
Di tingkat penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya kasus binary option Quotrex itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3/2022).
Selanjutnya, pada Selasa (8/3/2022) Doni dipanggil dimintai keterangannya sebagai saksi atas laporan yang diterima polisi dari RA terkait UU ITE dan TPPU.
Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan estelah polisi memeriksa total sembilan saksi dan tiga saksi ahli. Sehari sebelumnya, polisi juga memeriksa dua saksi dari perusahaan payment gateway.
Baca Juga: Delta Hesti, Crazy Rich yang Merawat Anak Vanessa Angel dan Bibi
Gatot menegaskan kasus yang melibatkan Doni Salmanan bukan terkait aplikasi Binomo, melainkan Quotex. Doni merupakan afiliator trading yang dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi.