Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Valentine Paling Keren, Desainnya Unik!
Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Timur kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggaran akan terekam kamera ETLE atau e tilang hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di mobil yang patroli.
Kombes Latif Usman mengatakan kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah imej polisi lalu lintas.
“Baik, jadi sesuai dengan instruksi, harapan dan cita-cita Kapolri untuk mengubah imej dari pada polisi lalu lintas adalah penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas sudah tidak manual kembali,” kata Latif.
Baca Juga: POLITIK WADAS OLeh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
“Ini di Jawa Timur, Alhamdulillah dengan adanya alat incar atau ETLE mobil sudah kita wujudkan sejak mulai satu Januari kemarin,” tambahnya.
Latif menegaskan polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di lokasi. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.
“Jadi polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Kedua balap liar dan ketiga adalah odol. Lalu, keempat adalah knalpot brong,” paparnya.
KeempaBaca Juga: Mengapa Terjadi Konflik di Wadas? Ini Persoalan 11 Tahun, Sejak Dicanangkan Pembangunan Bendungan Benert pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co