hukrim

Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus

Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi pencabulan (Pixabay)

“Saya bersalah, saya hanya sebatas main-main saja pak, nafsu saja. Saya sangat menyesal,” ujar MA kepada polisi.

Refild mengungkapkan pelaku pencabulan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini