“Saya bersalah, saya hanya sebatas main-main saja pak, nafsu saja. Saya sangat menyesal,” ujar MA kepada polisi.
Refild mengungkapkan pelaku pencabulan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***