hukrim

Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Karena 5 Kali Cabuli Anak Tiri, Hukuman 15 Tahun Menantinya…

Jumat, 10 Desember 2021 | 19:55 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat merilis penangkapan pelaku kasus pencabulan anak tiri. (pic. humas polres pemalang)

TITIKTEMU.CO PEMALANG – Petugas  Satreskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial JB (45)  yang diadukan karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya, ANH (12).

Tersangka diringku polisi saat berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, Kamis (9/12).

Baca Juga: Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja, Bobol Jutaan Data Kependudukan, Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Baca Juga: Mengaku Tak Paham Hukum di Indonesia, Seorang WNA Ditangkap Polres Magelang Karena Beli Psikotropika

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), April yang lalu," kata Ari Wibowo.

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres.

Baca Juga: Petugas Lapas Semarang Kembali Gagalkan Lemparan 152,17 Gram Sabu-sabu dalam Batu Baterai

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang mendapat informasi dari warga bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.

"Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuh Ari.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres mengungkapkan anak  buahnya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.

Baca Juga: Polda Jateng Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Perkantoran

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. ***

Tags

Terkini