TITIKTEMU.CO, Sukoharjo – Ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo (30/11).
Barang yang dimusnahkan adalah hasil 628 kali penegahan selama periode tahun 2020 hingga 2021.
Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan unsur Forkopimda Sukoharjo.
Baca Juga: Dibuka, Casting Pemeran Film tentang Srimulat di Solo!! Jangan Ketinggalan!!!!
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso menyatakan barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
“Pemusnahan BMN ini, telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN,” kata Budi.
Baca Juga: Sekolah Daring Sudah Diramalkan Terjadi dalam Film Kartun Doraemon?
Barang yang dimusnahkan, terdiri dari 15 item.
Yaitu 1.811.592 batang rokok ilegal, 1.211 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.
Khusus untuk barang yang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok, nilai total mencapai Rp1,847 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,214 miliar.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Film Indonesia Terbaru yang Tayang di Penghujung Tahun
Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, diperkirakan senilai Rp37,8 juta.
“Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain, untuk rokok ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk barang kiriman melalui kantor pos dan bea barang yang dilakukan penegahan, merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor,” jelas Budi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro menambahkan, tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara.