Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD, “Bila Telanjur Jadi Korban, Jangan Membayar”

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:18 WIB
Konpers Soal Pinjol Ilegal oleh Menko Polhukam Mahfud MD (tangkapan Youtube Kemenkopolhukam)
Konpers Soal Pinjol Ilegal oleh Menko Polhukam Mahfud MD (tangkapan Youtube Kemenkopolhukam)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Mencuatnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat masyarakat resah, mendorong Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara.

Setelah rapat selama dua jam, Mahfud menggelar konferensi pers yang diunggah di akun Youtube, Kemenko Polhukan RI, pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Mahfud di antaranya didampingi oleh Menkominfo, Jhony G. Plate, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimbo Santoso, Wakil Menkumham, Eddy Hiariej, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Baca Juga: Hasil Survei oleh CPCS Menunjukan Elektabilitas Ganjar Lebih Ungguli dari Prabowo

Menurut Mahfud, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subyektif seperti yang diatur dalam hukum perdata

“Sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, banyak, yang hari ini kami putuskan”, kata Mahfud.

Baca Juga: Tahap ke-93 dan ke-94, Indonesia Kedatangan Vaksin Bantuan dari Pemerintah Australia dan Jepang

Terkait pinjol ilegal, pemerintah telah memutuskan beberapa hal penting, yaitu:

1. Hal yang sudah diputuskan oleh Bareskrim Polri, yaitu menyangkut ekses-ekses ikutan dari tindakan itu, didorong untuk ditingkatkan langkah-langkah tindakan hukumnya, misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh.
2. Kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHP yaitu tentang pemerasan.
3. Penggunaan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
4. Penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
5. Penggunaan Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.


“Karena itu, pemerintah mengimbau agar hentikan penyelenggaraan pinjol illegal”, tegas Mahfud.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian McDanny Kepada HRS Masuk Penyelidikan Polrestabes Bandung


Mahfud menambahkan, kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar. “Kalau tidak membayar, lalu ada yang tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan”, tambah Mahdud.


Mahfud kembali menegaskan, bahwa pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada pinjol illegal. Sedangkan untuk pinjol yang legal, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan warga yang sudah telanjur menjadi korban, tak perlu membayar pinjol ilegal. (heppy purnomo / youtube : Kemenko Polhukam RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenko Polhukam RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X