hukrim

Kasus Kematian Mahasiswa UNS, Rektor : Kami Beri Pendampingan Hukum Bagi Panitia Diksar

Rabu, 3 November 2021 | 15:19 WIB
Rektor UNS Jamal Wiwoho (tengah) memberikan keterangan pers di dikediamnannya, Mojosongo, Solo, Rabu,(3/11/2021). (Budi Harjo Kusumo)

TITIKTEMU.CO SOLO – Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus Gilang Endi Saputra, Mahasiswa UNS yang meninggal saat mengikuti Diksar Menwa.

Terkait kaus itu, pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada panitia, peserta Diksar, dan keluarga korban.

“Pasti kami akan memberikan pendampingan hukum untuk kedua pihak. Ini bentuk dukungan moral universitas kepada UKM Menwa dan keluarga mahasiswa,” kata Rektor UNS Jamal Wiwoho, Rabu, (3/11/2021).

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS, Polisi Geledah Markas Menwa

Jamal mengungkapkan selama ini pihaknya juga memberikan pendekatan secara intens kepada keluarga korban.

“Kami meminta maaf kepada keluarga, kepada bapak Sunardi selaku ayah korban Gilang,” ujar Jamal.

 

Baca Juga: Hasil Otopsi: Kematian Mahasiswa UNS Akibat Benda Tumpul!

Terkait pembekuan UKM Menwa, Rektor menegaskan tindakan tersebut sudah melalui beberapa tahapan.

Dia menyebutkan langkah pembekuan sebagai bentuk keseriusan UNS terhadap kasus itu. Pembekuan untuk mencegah adanya kegiatan Menwa untuk sementara.

“Kedepannya mudah-mudahan tidak ada lagi kegiatan yang mengarah pada kekerasan baik fisik maupun psikis,” jelas dia.

Baca Juga: Duh! Mahasiswa UNS Solo Meninggal Usai Diksar Menwa

Sementara itu, terkait banyaknya suara yang mengaku sebagai korban kekerasan Diksar Menwa pada tahun 2013, pihak UNS membuka pintu lebar agar korban membuat laporan.

“Kita membuka lebar siapapun yang merasa menjadi korban kekerasan diklat. Silakan melapor secara resmi. Bisa langsung ke polisi atau melalui kampus,” kata Jamal.

Halaman:

Tags

Terkini