Diklat Menwa UNS Makan Korban, Naikkan Status Penyidikan, Kapolresta Surakarta :18 Saksi Dimintai Keterangan

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Budi Harjo Kusumo/ titiktemu.co)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Budi Harjo Kusumo/ titiktemu.co)
TITIKTEMU.CO, SOLO - Kepolisian dari Polresta Surakarta telah menaikan stastus prnyelidikan menjadi penyidikan pada kasus mahasiswa meninggal usai latihan Diksar Menwa UNS.
 
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Kantornya Mako 1 Polresta Surakarta, Selasa, (26/10).
 
"Dari gelar perkara kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Dan kita buatkan surat perintah tugas untuk melalukan penyidikan lebih labjut kepada penyidik, terkait kasus dugaan kekerasan ini."
 
Selain itu, Ade juga menambahkan bahwa ayah korban dari EG tersebut juga sudah melapor pada Senin, (25/10), pukul 10:00. 
 
"Dan selanjutnya rangkaian penyidikan terus dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Satreskrim Polresta Surakarta, yang di back up Ditreskrimum Polda Jateng," ungkap Ade.
 
Saat ini koordinasi efektif juga sudah dilakukan, baik dari aparat Polisi dan pihak UNS dalam hal ini Rektor. 
 
"Jadi terus kita lakukan kordinasi intens, dengan Rektor Prof Jamal, dan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Ahmad Yunus, yang pada intinya mendukung kegiatan penyidikan terhadap Tim Penyidik."
 
"Secara profesional, transparan dan akuntabel akan kita lakukan untuk mengungkap kasus yang terjadi, urai Ade.
 
Selanjutnya, kordinasi juga akan dilakukan dengan pihak keluarga korban. 
 
Ade menegaskan, untuk saksi saksi penyidik sudah memeriksa 18 saksi, baik dari peserta, panitia hingga seorang dosen.
 
"18 orang yang sudah kita periksa, masing masing 1 Dosen dari UNS, 8 orang saksi dari peserta Diksar Menwa, dan Panitia."
 
Selain itu, barang bukti juga disita Petugas Polisi baik helm, Baju, hingga senjata replika yang selalu digunakan saat Diksar korban.
 
"Penyitaan barang bukti itu kita lakukan guna mendukung dan mempercepat penyidikan kepada aparat."
 
Hingga kini, kasus tersebut masih dilakukan  Tim Lidik dan terus melakukan pengembangan. 
 
"Untuk gelar perkara penentuan tersangka masih belum kita lakukan. Kita terus mengumpulkan alat bukti yang ada terkait kasus yang terjadi Pelaksanaan Diksar atau Diklat Menwa UNS,"kata Ade.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X