Kasus Diksar Menwa UNS, Polresta Solo Terus Lakukan Penyidikan Saksi Secara Estafet. Saksi Bertambah jadi 26

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:37 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Budi Harjo Kusumo/ titiktemu.co)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Budi Harjo Kusumo/ titiktemu.co)

 

TITIKTEMU.CO - Polresta Surakarta kembali periksa 8 saksi terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra dalam diklat Menwa yang digelar Sabtu (23/10/2021) lalu. 
 
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 18 saksi. Sehingga, jumlah total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 26. 
 
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, sejumlah saksi yang diperiksa merupakan panitia dan peserta diklat. 
 
"Tadi malam kita sudah memeriksa 3 orang saksi lainnya. Hari ini pada siang dan sore kita kembali memeriksa terhadap 5 orang saksi lainnya," ungkapnya, Rabu (27/10).
Untuk pengembangan lebih lanjut, ungkap Ade, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
 
"Dari penyidik akan mengirimkan surat ke LPSK. Hal itu untuk memberikan pendampingan perlindungan terhadap para saksi yang kita lakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini," terangnya. 
 
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menjelaskan, tekait barang bukti elektronik yang sudah disita telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng. 
 
"Barang bukti elektronik dikirim untuk diperiksa, dikaji, dan dianalisa. Dukungan  akan kita gunakan secara optimal dalam kasus ini," tuturnya. 
 
Ade menjelaskan, guna untuk pemenuhan alat bukti, pihaknya juga masih akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik. 
 
"Jadi untuk pemenuhan alat bukti unsur delik dari pasal yang dipersangkakan untuk pengungkapan kasus ini. Nanti akan kita sampaikan dalam update kasus ini," tandasnya.***
 
 
 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X