Laporan dengan cara online bisa melalui aplikasi CekRekening.id atau mengakses laman https://cekrekening.id.
Baca Juga: Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online
Kedua, pelaporan secara offline. Pelapor bisa datang langsung ke pusat panggilan (call center) dengan membawa bukti dan salinan bukti dugaan tindak kejahatan.
CekRekening.id memiliki kewenangan untuk menindak akun atau platform yang terbukti bersalah.
CekRekening.id dapat memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account penipu tersebut.
Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah, sekaligus mempersempit gerak para pelaku kejahatan online, khsusunya penipuan belanja online.
CekRekening.id akan melakukan verifikasi terkait bukti-bukti, termasuk dokumen sah. Jangan khawatir, Kominfo akan menjamin rahasia identitas pelapor.
Selain transaksi online, CekRekening.id juga menyediakan fasilitas bagi mereka yang merasa dirugikan, difitnah, termasuk dicemarkan namanya.***