hukrim

Tertipu Belanja Online? Laporkan Saja ke CekRekening.id!

Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:57 WIB
Ilustrasi penipuan belanja online (Pxfuel)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Penipuan online makin marak terjadi, baik transaksi jual beli online, pinjaman online, investasi online, pulsa online dan lainnya.

Dilansir dari laman kominfo.go.id, selama tahun 2020 tercatat sebanyak 192.000 laporan penipuan online, terutama belanja online.

Bukan hanya pelaku online baru yang menjadi korban, tapi juga mereka yang sudah lama menggeluti dunia online.

Baca Juga: Keranjingan Game Online, Bocah 11 Tahun Curi Duit Ibunya hingga Rp42 Juta

Mengingat kasus-kasus serupa masih kerap terjadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka layanan pengaduan melalui CekRekening.id.

CekRekening.id merupakan layanan resmi pemerintah yang mengidentifikasi rekening bank yang diduga digunakan untuk penipuan.

Layanan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di seluruh Indonesia yang menjadi korban penipuan transaksi online.

Baca Juga: Halo Gamers! Game Online Termasuk Mobile Legends Masuk Cabor di PON XX Papua 2021. Begini cara ikutnya

Layanan CekRekening ini sebenarnya sudah dirilis pada tahun 2017, namun belum banyak masyarakat belum tahu.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa melaporkan kasus-kasus penipuan belanja online.

Bukan hanya itu, pelaporan juga terbuka untuk kasus transaksi online secara umum yang mengarah ke tindak penipuan, pemerasan, dan terorisme.

Baca Juga: Sego Tiwul, Mengurus Dokumen Pertanahan di Wonogiri Jadi Mudah dengan Aplikasi Online Ini  

Juga narkotika dan obat terlarang, investasi bodong, maupun kejahatan lainnya. Laporan bisa dilakukan individu, kelompok, dan pihak bank.

Menurut laman CekRekening.id, pelaporan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melapor secara online.

Halaman:

Tags

Terkini