TITIKTEMU.CO SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggrebek sebuah tempat usaha pijat plus-plus khusus laki-laki di Solo, Jawa Tengah.
Total ada enam pria yang diciduk di lokasi penggrebekan, dan langsung diboyong ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng.
Pers rilis ungkap kasus pijat mesum itu berlangsung di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9) siang dipimpin Direskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Di Karaoke Pink Kota Tegal
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 5 Tersangka Sabu-Sabu 900 Gram
Djuhandani menegaskan bahwa penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu tepatnya terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (26/9) sore.
"Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti," ungkap Direskrimum didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.
Baca Juga: Polda Jateng Bantah Intimidasi Warga Wadas
Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka," papar perwira menengah lulusan Akpol 1991 itu.
Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.
Direskrimum lebih lanjut menjelaskan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis.