TITIKTEMU.CO SUKOHARJO– Pencemaran limbah di aliran Sungai Bengawan Solo menemukan titik terang setelah Polres Sukoharjo hari Jumat (17/9) menetapkan dua orang warga sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, keduanya disangkakan telah membuang limbah industri alkohol ke aliran Bengawan Solo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.
Baca Juga: Satu Terduga Pelaku Limbah Ciu yang Mencemari Sungai Bengawan Solo Diamankan Polisi
"Lewat penyelidikan, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo," terang Kapolres saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, sebagaimana pers rilis Bidhumas Polda Jateng yang diterima TITIKTEMU.CO.
"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto," sambungnya.
Kapolres selanjutnya menjelaskan cara tersangka saat membuang limbah.
Baca Juga: Petugas Ditreskrimsus Polda Telusuri Sumber Pencemaran di Bengawan Solo
Mereka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya ekonomi, untuk biaya hidup," ungkap Wahyu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).
Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, PDAM Hentikan Pengolahan Air