Petugas Ditreskrimsus Polda Telusuri Sumber Pencemaran di Bengawan Solo

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Minggu, 12 September 2021 | 09:50 WIB
Polisi mengecek tempat usaha alkohol rumahan di Kecamatan Mojolaban  dan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, sekaligus memberikan penyuluhan bahaya pencemaran limbah. (pic. humas polda jateng)
Polisi mengecek tempat usaha alkohol rumahan di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, sekaligus memberikan penyuluhan bahaya pencemaran limbah. (pic. humas polda jateng)

TITIKTEMU.CO Solo-Polda Jateng sudah turun ke lapangan meninjau kondisi sungai Bengawan Solo yang diduga telah tercemar limbah industri.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi perhatian serius pada kasus itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pencemaran limbah di sungai Bengawan Solo telah ditinjau tim dari jajaran Ditreskrimsus yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.

Namun untuk hasil tinjauan tersebut, Polda Jateng akan terlebih dulu berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, PDAM Hentikan Pengolahan Air

"Kemarin tim Ditkrimsus sudah meninjau langsung kondisi pencemaran di Bengawan Solo," ujar Iqbal, Sabtu (11/90.

Menurutnya, hasil pemeriksaan pencemaran diakibatkan pembuangan limbah dari home industri ciu.

Selain itu, petugas Diteskrimsus Polda juga mengecek  perusahaan disekitar aliran Bengawan Solo di antaranya pabrik tekstil dan plastik.

"Kami sudah mengecek tempat pengusaha alkohol di Kecamatan Mojolaban  dan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo," tambahnya.

Baca Juga: Polda Jateng Bekuk Pelaku Jual-Beli Mobil Bodong, Tiga Unit Mobil Tanpa Surat Kepemilikan Disita

Kombes Iqbal mengatakan, di sisi lain juga tim telah melakukan himbauan kepada masing-masing ketua paguyuban industri alkohol (Ciu) untuk tidak membuang limbah ciunik (badeg) secara sembarangan dan  memaksimalkan IPAL yang telah dibuat.

Selain itu Polda akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) provinsi untuk mendapatkan data perusahaan  yang tidak melaksanakan sanksi administrasi sesuai  yang diberikan oleh DLHK provinsi Jateng.

"Tim telah melakukan pengambilan sampel air yang diduga tercemar di beberapa titik pembuangan limbah oleh petugas yang memiliki sertifikat terkait metode pengambilan sampel," tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X