Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sendiri sudah meminta Bumiputera, menyelesaikan klaim secara komprehensif serta memperhatikan nasib seluruh nasabah. Klaim nasabah yang jatuh tempo ada 2,5 juta nasabah dengan klaim diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Yang Melibatkan Kepala Daerah dan Anggota Legislatif Mencapai 397 Perkara
“Jika klaim Rp 9 triliun dibayar tahun ini, AJB Bumiputera masih menanggung total klaim Rp 23 triliun pada tahun depan,” kata Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) IIA OJK, dalam sebuah wawancara dengan media.***