hukrim

IPW Puji Polrestabes Semarang yang Jeli Ungkap Rekayasa Kasus Tewasnya Mahasiswa PIP Korban Pemukulan Senior

Sabtu, 11 September 2021 | 20:41 WIB
Lima mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang tersangka tindak kekerasan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang. Mereka ditahan dan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pic. agus hermanto)

“IPW juga meminta penyidik memeriksa direktur PIP Semarang DR. Capt. Mashudi untuk mengungkap praktek kekerasan dalam tradisi TALKA pada perguruan tinggi yg dipimpinnya agar dihentikan , tidak terulang lagi dan juga diperiksa pertanggung jawaban insitusi PIP Semarang atas tewasnya korban,” tambahnya.

“Terhadap tersangka yang sudah menyelesaikan pendidikan dan menunggu waktu  diwisuda agar  tetap dapat diberikan haknya untuk diwisuda.” ***

Halaman:

Tags

Terkini