TITIKTEMU.CO - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, MDS (20). Tersangka itu merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
"Malam ini kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
"(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," sambungnya, seperti dilansir pmjnews.com.
Dalam kasus ini, tersangka baru inisial S dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS.
"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," tukasnya.
Baca Juga: Kasus penganiayaan David: Polisi periksa Agnes, terduga pemicu Mario lakukan kekerasan
Menurut Ary, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tukasnya. Sebelumnya beredar kabar di medsos, pacar Mario, Agnes yang merekam penganiayaan itu.***