Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Solo adakan Perayaan Peringatan Isra Miraj, 28 Februari 2023
Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.
"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," kata Ade kepada wartawan.***