Lebih lanjut, Tri menuturkan ketiga terdakwa dijemput di tiga tempat yang berbeda. Dody dijemput dari rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara Linda dijemput di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat. Sedangkan Kasranto di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Hakim kemudian menanyakan kembali alasan ketiga terdakwa ditangkap saat dalam kasus tersebut. Dijelaskan Tri, awalnya pihaknya hanya melakukan back up Polres Metro Jakarta Pusat dalam melakukan penangkapan terhadap dua orang.
“Jadi kami awalnya hanya back up Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penangkapan terhadap Hendra dan Mei awalnya, dengan barang bukti sebesar 44 gram sabu. Diinterogasi, diketahui barang itu didapat dari Ariel alias Abeng,” ucap Tri.
Setelah Amat diinterogasi, kemudian diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Kompol Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. “Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto,” kata Tri. Lebih lanjut, setelah menginterogasi Kasranto, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Linda alias Anita.***