hukrim

Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim: Dari Penetapan Tersangka hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:12 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim, menguntungkan korporasi Google. ((Instagram.com/@nadiemmakarim))

Meski demikian, proyek pengadaan tetap berlanjut dalam skala besar. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Sempat Mangkir dalam Persidangan

Selama proses hukum berjalan, Nadiem beberapa kali tidak menghadiri persidangan dengan alasan kondisi kesehatan.

Kuasa hukumnya, Dodi Abdulkadir, ketika itu menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan kesehatan kliennya sebelum mengikuti agenda persidangan.

Setelah beberapa kali penundaan, Nadiem akhirnya memenuhi panggilan pengadilan dan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan.

Baca Juga: Gabriel Martinelli Pecahkan Rekor di Piala Dunia 2026, Gol Injury Time Bawa Brasil Singkirkan Jepang

Jaksa Pernah Klaim Nilai Dugaan Keuntungan Lebih dari Rp6 Triliun

Dalam proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum juga sempat mengungkap dugaan adanya keuntungan finansial yang diterima Nadiem dalam perkara tersebut.

Jaksa menyebut terdapat aliran dana sekitar Rp809 miliar yang tercatat sebagai tambahan penghasilan. Selain itu, penyidik juga mengklaim menemukan indikasi pertambahan nilai aset lainnya yang jika diakumulasi mencapai lebih dari Rp6 triliun berdasarkan dokumen perpajakan yang dijadikan alat bukti.

Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan selama persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Perkara korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang bernilai triliunan rupiah.

Dengan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, proses hukum memasuki babak baru. Meski demikian, putusan tersebut masih membuka peluang bagi para pihak untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini