TITIKTEMU.CO-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari dalam sidang yang menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang fantastis.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset milik Kerry untuk negara.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke Sepuluh Ramadan: Mohon Jadi Hamba Bertawakal dan Dekat dengan Allah
“Dirampas untuk negara,” tegas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Aset Perusahaan Disita Negara
Kerry yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) harus kehilangan sejumlah aset bernilai besar.
Di antaranya adalah dua bidang tanah strategis di Kota Cilegon, Banten.
Baca Juga: Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Tuai Sorotan: DPR Minta Gubernur Kaltim Lebih Peka pada Kondisi Rakyat
Satu lahan seluas 31.921 meter persegi dan satu lagi seluas 190.684 meter persegi, lengkap dengan bangunan serta fasilitas yang berdiri di atasnya, resmi dirampas untuk negara.
Selain properti, hakim juga menyita dana hasil pengelolaan aset PT Orbit Terminal Merak, termasuk pengelolaan SPBU milik perusahaan tersebut.
Dana dalam rekening escrow Bank BSI tercatat mencapai lebih dari Rp 139 miliar per 2 Februari 2026.
Tak hanya itu, uang tunai di brankas SPBU senilai Rp 650 juta serta dana di rekening BRI sebesar Rp 356 juta juga turut disita sebagai bagian dari aset hasil tindak pidana.
Tanah di Berbagai Daerah Ikut Dirampas