Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun, Deretan Aset Ratusan Miliar Dirampas Negara

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:38 WIB
Kerry Adrianto divonis 15 tahun, aset tanah dan ratusan miliar disita (Instagram @faktaexpres)
Kerry Adrianto divonis 15 tahun, aset tanah dan ratusan miliar disita (Instagram @faktaexpres)

Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah tanah atas nama Kerry yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Di Jakarta Selatan, beberapa bidang tanah mulai dari ratusan meter persegi hingga lahan luas mencapai 92.000 meter persegi ikut dirampas.

Di Bogor, terdapat bidang tanah seluas 872 meter persegi hingga 6.759 meter persegi yang turut masuk dalam daftar penyitaan.

Di Cilegon, Banten, hakim menyebut lahan mulai dari 3.349 meter persegi hingga 23.375 meter persegi sebagai bagian dari aset yang harus diserahkan kepada negara.

Tak ketinggalan properti di Bali, tepatnya di Badung dan Tabanan, dengan luas mulai dari 226 meter persegi hingga 3.500 meter persegi, juga dinyatakan dirampas.

Baca Juga: Tragis di Ruang Sidang UIN Suska: Cinta Ditolak Berujung Pembacokan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak

Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan setelah hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kasus ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Dalam persidangan terungkap bahwa Kerry disebut memperkaya diri hingga Rp 2,9 triliun.

Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun, angka yang menjadikan perkara ini salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dinilai terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Pesan Tegas dari Pengadilan

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus berjalan, termasuk melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

Perampasan aset bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X