hukrim

Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tuai Kritik: Dinilai Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN

Sabtu, 22 November 2025 | 21:25 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

Ira menjelaskan bahwa valuasi PT JN menggunakan konsultan independen seperti Deloitte dan PYC yang menilai perusahaan itu senilai Rp1,2 triliun. Namun, auditor KPK memiliki versi jauh lebih rendah, yaitu Rp19 miliar, padahal perusahaan tersebut mencatatkan pendapatan Rp600 miliar per tahun.

“Sedih sekali jika tindakan untuk meningkatkan layanan publik justru dikriminalisasi,” tulis Ira.

Pernyataan Ira Setelah Vonis

Usai sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, Ira kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak korupsi.

“Majelis hakim pun menyebut bahwa tidak ada korupsi yang menguntungkan saya secara pribadi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT JN dilakukan untuk memperluas trayek komersial ASDP, sehingga subsidi silang untuk ratusan lintasan 3T dapat terus berlanjut.

Baca Juga: Status Awas, Aktivitas Gunung Semeru Meningkat: Zona Bahaya Diperluas hingga 20 Km

Jika layanan ASDP terganggu, menurut Ira, dampaknya bisa sangat dirasakan masyarakat.
“Di beberapa daerah, kalau kapal tidak bisa berlayar, harga kebutuhan pokok bisa naik berkali-kali lipat,” ungkapnya.

Ira Meminta Perlindungan Hukum kepada Presiden

Ira berharap pemerintah memberi perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis tanpa niat merugikan negara.

“Kami mohon perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang menjalankan mandat besar untuk bangsa,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa PT JN memiliki izin operasi untuk 53 kapal di trayek komersial, sehingga akuisisi tersebut merupakan langkah strategis ASDP, bukan tindakan melawan hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini