TITIKTEMU.CO – Putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali mencuatkan perdebatan mengenai batasan antara kebijakan bisnis dan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Selain hukuman badan, Ira juga dikenai denda sebesar Rp500 juta.
Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan dasar putusan tersebut karena selama persidangan tidak ditemukan aliran dana ataupun keuntungan pribadi yang diterima Ira.
Ferry Irwandi: Putusan Ini Ironis dan Tidak Masuk Akal
Influencer dan pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, melalui kanal YouTube-nya pada Jumat, 21 November 2025, menyebut perkara ini sebagai salah satu ironi hukum terbesar tahun ini.
Ia bahkan menganggap kasus tersebut lebih janggal daripada perkara yang menyeret Tom Lembong.
“Ini menohok. Secara logika bisnis, keputusan akuisisi itu sangat wajar untuk memperkuat posisi komersial ASDP yang menopang subsidi lebih dari 200 lintasan 3T,” tegas Ferry.
Soroti Penghitungan Kerugian Negara
Ferry juga mengkritisi metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika pendekatan serupa diterapkan secara luas, banyak keputusan korporasi BUMN bisa dikriminalisasi.
“Ini mengerikan. Suatu hari Anda bisa dipenjara hanya karena keputusan bisnis dinilai ‘merugikan negara’, meski tanpa adanya niat jahat,” ujarnya.
Baca Juga: Gibran Umumkan Bebas Visa RI–Afrika Selatan di CEO Forum Johannesburg, Ini Poin Penting Pidatonya
Surat Ira dari Rutan KPK
Dalam videonya, Ferry membacakan surat pribadi dari Ira yang menegaskan bahwa sejak awal persidangan tidak ada bukti aliran dana yang diterimanya.