hukrim

Setelah Polisi Tangkap ‘Bjorka Gadungan’, 341 Ribu Data Polisi Bocor: Publik Pertanyakan Siapa Hacker Sebenarnya?

Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:23 WIB
Menyoroti kasus penangkapan hacker yang dikenal dengan nama Bjorka oleh pihak kepolisian usai kini menuai sorotan terkait keaslian pelakunya. (Dok. Polri)

Sementara itu, polisi belum memastikan apakah kebocoran data Polri yang baru-baru ini terjadi benar dilakukan oleh WFT atau pihak lain yang menggunakan nama Bjorka untuk meniru.

Kronologi Penangkapan WFT di Minahasa

Berdasarkan laporan resmi Polda Metro Jaya, WFT diamankan dari rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada 23 September 2025.
Penangkapan itu berawal dari laporan sebuah bank swasta yang mengaku menerima ancaman pemerasan dari akun @bjorkanesiaaa.

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena adanya dugaan pemerasan, meski aksi tersebut belum sempat terjadi.

“Motifnya pemerasan terhadap bank swasta, tapi belum sempat dilakukan karena pihak bank langsung melapor,” jelas Herman, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga: Fenomena Cahaya Merah di Langit Cirebon Ternyata Meteor, BRIN Ungkap Fakta Ilmiahnya!

Dari hasil pemeriksaan, WFT diketahui telah lama aktif di dunia siber dengan berbagai nama alias seperti Bjorka, SkyWave, hingga Opposite6890.
Kini, ia resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE.

Koalisi Sipil: Fokus pada Bukti, Bukan Identitas

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah kepolisian sah-sah saja selama didukung oleh bukti hukum yang kuat.

Wahyudi Djafar, pendiri Raksha Initiatives, menyebut bahwa yang terpenting bukan siapa sosok Bjorka sebenarnya, melainkan apakah terdapat unsur tindak pidana yang bisa dibuktikan secara hukum.

“Selama kepolisian punya bukti kuat, penegakan hukum harus tetap dijalankan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Aliansi Pemantau Program BGN Desak Presiden Copot 6 Pejabat, Ungkap Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Wahyudi juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia, meski UU PDP telah disahkan sejak 2022.
Menurutnya, kasus kebocoran data terus berulang tanpa adanya proses hukum yang akuntabel.

“Korban sering kali tidak mendapat pemulihan, sementara pelaku sulit dilacak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perdebatan mengenai siapa Bjorka asli bukan hal penting dalam konteks hukum siber modern.

Halaman:

Tags

Terkini