Pada 18 Juli 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Tom bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula tersebut. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Siapa yang Melaporkan Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula?
Menurut dokumen resmi, pelapor utama adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertindak setelah mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan pihak eksternal.