TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan tanpa koordinasi lintas kementerian selama masa jabatannya pada Agustus 2015 hingga Juli 2016.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar.
Awal Mula Kebijakan Impor yang Kontroversial
Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin kepada 10 perusahaan swasta untuk mengimpor GKM.
Langkah ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tidak melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur dalam Permendag 117/2015.
Padahal, sesuai aturan, impor gula seharusnya menjadi wewenang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar domestik.
Kebijakan tersebut menimbulkan polemik karena dianggap melanggar prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
Perhitungan Kerugian Negara yang Diperdebatkan
BPKP mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara berasal dari selisih harga gula impor yang masuk melalui kebijakan Tom Lembong dibandingkan dengan harga yang seharusnya jika prosedur formal dijalankan oleh BUMN.
Namun, beberapa pakar, termasuk Vid Adrison dari LPEM FEB UI, mempertanyakan metodologi perhitungan kerugian tersebut.
Menurut mereka, ada kesalahan dalam membandingkan harga GKM dengan gula kristal putih (GKP), sehingga angka kerugian yang disampaikan BPKP dianggap kurang mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
Proses Hukum Hingga Vonis Pengadilan
Setelah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, Kejagung membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.