TITIKTEMU.CO - Kepolisian Daerah Banten resmi menetapkan tiga pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap kontraktor PT China Chengda Engineering Co.
Perusahaan ini tengah mengerjakan proyek besar milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, usai penyelidikan intensif dan gelar perkara.
Identitas Tersangka: Dari Ketua Kadin hingga Ketua Nelayan
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Muhammad Salim (54), Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri; serta Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Ketiganya disebut memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan intimidasi untuk memperoleh proyek tanpa melalui mekanisme lelang resmi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Ini Rinciannya
Modus Dugaan Pemaksaan Proyek ke PT Chengda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tekanan kepada PT Chengda untuk menyerahkan proyek senilai Rp5 triliun secara langsung kepada mereka.
“Saudara IA mengetuk meja dengan keras dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang. Bersama MS, mereka memaksa permintaan tersebut ke pihak PT Chengda,” ujar Dian dalam konferensi pers.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan: Kerugian Negara Capai Rp353 Miliar
Ancaman Proyek Dihentikan Jika Tidak Dipenuhi
Dalam proses pemeriksaan, diketahui juga bahwa RJ alias Rufaji Jahuri berperan dengan memberikan ancaman untuk menghentikan proyek apabila permintaan tidak dikabulkan.