hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan: Kerugian Negara Capai Rp353 Miliar

Kamis, 8 Mei 2025 | 13:34 WIB
Tim penyidik kejaksaan agung (YouTube/kejaksaan RI )

TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan terminal pengguna untuk satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur.

Proyek ini berlangsung di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dari tahun 2012 hingga 2021.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp353 Miliar

Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, selaku Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), menyampaikan bahwa proyek ini diduga merugikan negara hingga 21,38 juta dolar AS, atau sekitar Rp353 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Ini Rinciannya

Asal Mula Proyek dan Penandatanganan Kontrak

Kasus ini bermula ketika tersangka bernama Leonardi dari pihak Kemenhan menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, pada tanggal 1 Juli 2016.

Kontrak tersebut bertujuan untuk penyediaan terminal pengguna beserta perlengkapan penunjangnya. Nilai awal kontrak adalah sebesar 34,19 juta dolar AS, namun kemudian dikoreksi menjadi 29,9 juta dolar AS atau sekitar Rp494 miliar.

Baca Juga: Liga Europa: Manchester United dan Tottenham Hotspur Berjuang Mendapat Kejayaan di Tengah Performa Buruk di Liga Domestik

Tanpa Anggaran dan Tanpa Prosedur Pengadaan Resmi

Yang menjadi sorotan, menurut Brigjen Andi, adalah bahwa kontrak tersebut diteken tanpa alokasi anggaran dari negara.

Selain itu, penunjukan Navayo International AG sebagai mitra proyek tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Perusahaan itu bahkan disebut sebagai rekomendasi pribadi dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.

Baca Juga: Ahok Diperiksa dalam Skandal Pertamina, Eks Komut BUMN Itu Siap Bantu Kejaksaan

Halaman:

Tags

Terkini