TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang berlangsung di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI selama periode 2012 hingga 2021.
Siapa Saja Tersangkanya?
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung RI pada Rabu, 7 Mei 2025, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengungkap identitas ketiga tersangka, yaitu:
- Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan;
- Anthony Thomas Van Der Hayden, diduga sebagai pihak perantara;
- Gabor Kuti, CEO dari perusahaan Navayo International AG yang terlibat dalam proyek ini.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025, tertanggal 5 Mei 2025.
Sertifikat Kinerja Tanpa Pemeriksaan Barang
Menurut Brigjen Andi, Navayo International AG mengklaim telah mengirimkan perangkat yang diperlukan kepada Kemenhan.
Namun, empat dokumen Certificate of Performance (CoP) yang seharusnya menjadi bukti keberhasilan proyek, ternyata ditandatangani tanpa proses verifikasi barang secara menyeluruh.
CoP tersebut disiapkan langsung oleh Anthony dan Gabor, tanpa pemeriksaan terhadap perangkat yang dikirim.
Tagihan Miliaran Rupiah Tanpa Dukungan Anggaran
Setelah dokumen CoP diterbitkan, Navayo mengirimkan empat invoice sebagai bentuk permintaan pembayaran. Namun, hingga tahun 2019, tidak tersedia anggaran di Kementerian Pertahanan untuk proyek satelit tersebut. Artinya, pembayaran berpotensi dilakukan tanpa dasar keuangan yang sah.
Ahli Satelit Ungkap Fakta Mengejutkan
Atas permintaan penyidik, tim ahli satelit dari Indonesia dilibatkan untuk menilai hasil pekerjaan Navayo.