TITIKTEMU.CO - Persidangan terbaru terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025.
Dalam sidang ini, muncul fakta baru yang cukup mengejutkan terkait dugaan aliran dana ke berbagai institusi negara.
Saksi Sebut Ada Dugaan Uang Mengalir ke Polisi dan Kejaksaan
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang, Eko Yuniarto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, menyampaikan bahwa ada dana yang diberikan kepada oknum di Polrestabes Semarang dan Kejaksaan.
Dana tersebut, menurutnya, berasal dari Martono, Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Semarang.
Baca Juga: Link Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD SMP SMA 2025, Pastikan Siswa Anda Terdaftar Resmi
Eko menyatakan bahwa ia dan rekannya, Ade Bhakti—mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang—berperan dalam menyerahkan dana tersebut.
Namun, komunikasi antara pihak pemberi dan institusi penerima tetap dilakukan langsung oleh Martono.
“Kami hanya bertugas menyerahkan uangnya. Komunikasi langsung dilakukan oleh Pak Martono dengan pihak institusi,” kata Eko dalam persidangan.
Baca Juga: IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV: Dukung Pemberantasan Korupsi, Ingatkan Pentingnya Kebebasan Pers,X xx
Disebutkan Penerima: Polrestabes dan Kejaksaan
Dalam kesaksiannya, Eko menyebut secara spesifik bahwa dana tersebut diberikan kepada Kasi Intel Kejaksaan dan Kanit Tipikor Polrestabes Semarang.
Namun ia tidak menyebutkan nilai uang yang diberikan.