Namun, pelaku menolak pembayaran dilakukan di luar karena alasan privasi, dan meminta korban masuk ke kamar.
> “Di dalam kamar, pelaku mengunci pintu lalu mulai melakukan tindakan tidak pantas seperti mencium leher korban,” terang AKBP Fajar.
Korban sempat mengancam akan melapor ke polisi saat itu juga, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya.
Beruntung, korban berhasil melawan dan kabur setelah menendang pelaku.
Polisi Bergerak Cepat, Tersangka Ditetapkan
Setelah kejadian, korban segera membuat laporan resmi.
Tim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan intensif sejak Rabu, 16 April 2025. Hasilnya, MSF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup.
> “Kami sudah menetapkan MSF sebagai tersangka. Pemeriksaan terus kami lakukan, termasuk terhadap saksi dari pihak klinik dan Majelis Disiplin Profesi (MDP),” ungkap AKP Joko Prihatin, Kasatreskrim Polres Garut.***