hukrim

Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi ke MA, Masih Belum Menyerah Lawan Vonis 20 Tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis (Dok. Media Sosial)

Baca Juga: Apa Itu NJOP per Meter KIP Kuliah 2025? Simak Cara Pengisian di Formulir yang Wajib Diisi

 

  • Pengadilan Tinggi DKI: Hal yang Meringankan Vonis Tidak Ada

 

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moeis.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama. 

Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

 

 

  • Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

 

Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini